Penegasan Tapal Bats Wilayah Kecamata Tanjung Harapan
Penetapan Tapal Batas 7 Desa di Kecamatan tanjung Harapan

Keterangan Gambar : Tapal batas
Pemerintah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur
sedang menyelesaikan permasalahan tapal batas desa dan kecamatan di wilayah
setempat.
"Tapal batas desa dan kecamatan
yang sedang diselesaikan diantaranya Kecamatan Tanjung Harapan. Tapal batas
desa yang diselesaikan pada kecamatan itu yakni tapal batas Desa Senipah, Random,
Keladen, Tanjung Aru, Lori, Labuag Kallo dan Selengot. Penetapan dan penegasan
batas desa ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor
45/2016 tentang penetapan dan penegasan batas desa.
Penyelesaian tapal batas desa dan kecamatan, sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu di Kecamatan Tanjung Harapan dan proses penentuan batas di lapangan dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat.
Baca Lainnya :
- Hotspot Karhutla Tanjung Harapan0
- Anggaran Desa Random 20230
- Anggaran Desa Labuang Kallo 20230
- UPACARA BENDERA 17 AGUSTUS 20230
- GERAKAN PENGUMPULAN DAN PEMBAGIAN BENDERA MERAH PUTIH0
"Pada waktu itu kami langsung
meninjau ke lapangan berdasarkan berita acara yang sudah disepakati bersama di
kantor Kecamatan Tanjung Harapan," ungakap Kasi Pemerintahan dan
Kependudukan Kasful Anwar.
"Hal ini dilakukan sebagai langkah
tegas rentang kendali pemerintahan desa, sebab selama ini, ada beberapa desa
yang belum ada tata batas dan penegasannya di lapangan," ungkap Sekretaris
Camat Agus Suryanto. Menurut beliau, setelah tapal batas diselesaikan dan
diterbitkan perbup, maka proses selanjutnya akan dibuatkan patok batas.
Sesuai dengan Permendagri itu,
penyelesaiannya tak hanya penetapan batas secara administrasi saja, akan tetapi
dilakukan langkah-langkah untuk pemasangan patok batas antar desa di kecamatan
Tanjung Harapan, sehingga batas desa akan lebih jelas.