08115424122
officetanjungharapan@gamil.com
Kecamatan Tanjung Harapan, Kab. Paser.
PENGADUAN
| Tanjung Harapan
Home
Profil
Sejarah
Visi & Misi
Struktur Organisasi
Peta dan Batas Wilayah
Daftar Camat
Potensi Wilayah
Login
Info
Berita
Pengumuman
Agenda
PBB
Organisasi Kemasyarakatan
Nomor Penting
Data
Aparatur Kecamatan
Aparatur Kelurahan
Kependudukan
Bansos
Pemerintahan
Trantibum
Pemberdayaan & Kesra
Ekonomi Pembangunan
Layanan
Perijinan
Non Perijinan
Galeri
Lensa
UMKM
Kelurahan
Tanjung Aru
Lori
Labuang Kallo
Selengot
Keladen
Download
SISTEM INFORMASI KECAMATAN TANJUNG HARAPAN
( SIKAT )
KABUPATEN PASER
-->
Tanjung Harapan | Perizinan
Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
1. Persyaratan IUMK :
FC KTP
SKU kelurahan
Pas Photo 4X6 Warna
Mengisi Formulir
Bukti Pelunasan PBB
3. SOP
Masyarakat meyiapkan dokumen persyaratan termasuk pengantar RT RW dan Pelunasan PBB
Masyarakat mendatangani kantor kelurahan sesuai domisili
kelurahan Akan memberikan pengantar KTP
Setelah mendapatkan pengantar KTP masyarakat mendatangi kantor kecamatan untuk melakukan perekaman
atau bisa langsung menuju ke dinas catatan sipil
4. Biaya
GRATIS
5. Waktu
1 X 24 Jam Setelah Verifikasi lapangan oleh petugas